Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jepang Tetapkan Status Darurat di 7 Prefektur, Termasuk Tokyo

Kebijakan diumumkan setelah lonjakan jumlah kasus corona virus yang dikonfirmasi baru-baru ini. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.
Seorang wanita menggunakan masker pelindung wajah, setelah mewabahnya virus korona, berjalan melewati spanduk menyambut Olimpiade Tokyo 2020 di depan gedung Pemerintah Kota Tokyo di Tokyo, Jepang, Jumat (6/3/2020). Antara/Reuters
Seorang wanita menggunakan masker pelindung wajah, setelah mewabahnya virus korona, berjalan melewati spanduk menyambut Olimpiade Tokyo 2020 di depan gedung Pemerintah Kota Tokyo di Tokyo, Jepang, Jumat (6/3/2020). Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan status darurat bagi Tokyo dan 6 prefektur lain di sekitarnya yakni Osaka, Kanagawa, Saitama, Chiba, Hyogo dan Fukuoka.

Kebijakan diumumkan setelah lonjakan jumlah kasus corona virus yang dikonfirmasi baru-baru ini di kota metropolitan itu dan berlaku mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Langkah ini memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk menahan penyebaran virus termasuk mendesak warga untuk tetap tinggal di rumah.

Abe membuat pengumuman pada pertemuan gugus tugas virus corona, salah satu langkah prosedural untuk menerapkan keputusan. Dia diharapkan memberi lebih banyak detail pada keterangan pers malam ini.

"Menurut perhitungan para ahli, jika kita semua berupaya mengurangi kontak antara orang setidaknya 70 persen dan jika mungkin 80 persen, maka dalam dua minggu peningkatan infeksi akan memuncak dan kita bisa mulai menguranginya," kata Abe dilansir Bloomberg, Selasa (7/4/2020).

Perdana menteri meminta orang-orang untuk bekerja sama sepenuhnya dan menghindari keluar rumah. Dia menambahkan pemerintah akan mencabut kebijakan jika situasinya sudah memungkinkan. Namun demikian, tidak seperti negara-negara seperti Perancis di mana warga dapat didenda karena meninggalkan, tidak ada sanksi hukum yang diumumkan Abe untuk menegakkan larangan itu.

Pengumuman keadaan darurat juga memungkinkan pejabat setempat untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pembatalan acara, membatasi penggunaan fasilitas seperti sekolah dan bioskop, serta mengambil alih tanah atau bangunan untuk fasilitas medis sementara. Pengumuman ini muncul setelah ada tekanan dari masyarakat dan komunitas medis.

Seperti halnya banyak undang-undang di Jepang, tidak ada hukuman yang terkait dengan instruksi pelanggaran, kecuali dalam kasus menyembunyikan persediaan setelah pemerintah memerintahkan untuk diserahkan. Meski begitu, bisnis cenderung bekerja sama untuk menutup toko dan restoran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper