Bisnis.com, BANDUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung menyatakan belum ada narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang memiliki gejala terindikasi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan pihaknya selalu melakukan pengecekan kesehatan bagi warga binaannya.
"Kami selalu mengecek kesehatan seluruh WBP [warga binaan pemasyarakatan] terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit COVID-19," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2020).
Sejauh ini, menurutnya, belum ada narapidana yang terpapar virus corona, baik narapidana tipikor maupun narapidana dari tindak pidana umum.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah membatasi para narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. Hal itu diterapkan untuk mencegah adanya virus yang masuk ke dalam lapas.
Dia menyebutkan mobilitas orang yang keluar masuk lapas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona ke dalam lapas, sehingga yang bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas hanya narapidana yang harus ditangani secara darurat.
"Pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor karena sangat rentan terhadap penyebaran," kata Abdul Karim.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan tentang pembebasan bersyarat bagi 35.000 narapidana sebagai langkah pencegahan virus corona berdasarkan Permenkum HAM No. 10/2020 dan Keputusan Menkum HAM No. 19.PK.01.04/2020.
Kebijakannya itu sempat disebut-sebut bakal juga membebaskan para narapidana korupsi yang sudah lanjut usia karena pertimbangan kesehatan. Kemudian kebijakannya itu menuai sejumlah pro dan kontra.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, mengenai PP No. 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Kepala Negara.