Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebut Pembahasan RUU Kontroversial, DPR Langgar Undang-Undang

Langkah itu bertentangan dengan pasal 96 UU No. 12/2011 yang mengamanatkan partisipasi publik dalam proses perundangan.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisinis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja inkonstitusional.

Bivitri beralasan langkah itu bertentangan dengan pasal 96 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan partisipasi publik dalam proses perundangan.

“Tindakan itu sangat tidak patut dilakukan karena tidak melibatkan partisipasi publik secara luas,”kata Bivitri melalui sambungan telfon kepada Bisnis, Jumat (4/3/2020).

Berangkat dari situasi pandemi saat ini, ia mengatakan, pembahasan yang dilakukan secara daring tidak dapat melibatkan masyarakat. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat yang biasanya bolak-balik DPR jelas tidak bisa tercapai.

“Masyarakat juga tidak bisa demonstrasi karena sedang physical distancing, kondisi saat ini tidak memungkinan untuk berkumpul,”ujarnya.

DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu, kemarin. Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.

Selain itu, DPR juga sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, (1/4/2020).

Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.

"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar, Adies Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper