Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tengah mencari strategi guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) jelang musim mudik lebaran tahun ini. Salah satunya adalah dengan membuat fatwa mudik haram.
Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat virtual dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4/2020). Menurutnya, pemerintah pusat tengah mencari ide dari para gubernur untuk mencegah potensi persebaran Covid-19 yang semakin cepat ketika mudik berlangsung.
“Kami sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia [MUI] untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang mudik haram hukumnya,” katanya.
Dia mengatakan konsekuensi penyebaran Covid-19 terbesar akan dirasakan oleh daerah dengan tujuan mudik terbesar, khususnya di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Bahkan, para WNI yang tinggal di luar negeri seperti di Malaysia juga sudah banyak yang pulang kampung.Sesuai dengan pernyataan presiden beberapa waktu lalu, masyarakat diimbau tidak mudik tahun ini, tetapi tidak ada larangan keras bagi mereka.
“Soal langkah pencegahan ini menjadi tantangan besar dan kita harus mencari strategi yang tepat. Saya lagi cari dari gubernur-gubernur mana [strategi] yang paling efektif,” ujarnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil mengungkapkan kekhawatirannya jika momentum mudik terbesar di Indonesia usai lebaran tahun ini akan meningkatkan persebaran Covid-19 ke daerahnya di pelosok.
Dia mengatakan, peta persebaran Covid-19 berpotensi meningkat di daerah terutama dengan penduduk lansia tinggi. Dia khawatir di daerah tersebut akan menjadi sumber pandemi.
“Kalau mudik bisa kita kendalikan, saya bisa yakinkan di daerah Insyaallah aman terkendali, terukur. Tapi kalau sudah masuk faktor mudik, itu yang bikin kami was-was di daerah. Semoga ini menjadi perhatian [pemerintah pusat],” katanya kepada wapres.
Saat ini Jabar sedang membentuk kampanye yang utamanya ditujukan kepada generasi millenial guna mencegah mereka mudik seiring dengan penularan Covid-19 yang semakin cepat.
Apalagi pemerintah pusat tengah mempertimbangkan opsi penggantian hari libur Idhul Fitri dan bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu.