Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Protokol penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) agar tidak masuk ke desa.
Adapun protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Surat edaran ini pun bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan perang lawan pandemi global dan perkuat perekonomian masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, protokol ini diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Abdul Halim mengatakan bahwa protokol dirancang agar virus Corona tidak merambah ke desa, sisi ekonomi masyarakat sebagai jaring pengaman sosial pun harus diperhatikan.
"Untuk itu, masyarakat harus tetap perhatikan kegiatan Padat Karya Tunai Desa," katanya Rabu (1/4/2020).
Sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKTD dalam melawan pandemi Covid-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar untuk mengeluarkan Dana Desa tahun 2020.
Untuk diketahui, ciri kegiatan-kegiatan yang masuk dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah proporsi upah harus lebih besar dari non upah, selanjutnya tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus dan melibatkan jumlah pekerja banyak.
Kemendes PDTT akan melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, disusul dengan mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.
"Yang lebih penting lagi adalah bagaimana uang itu bisa diberikan kepada pekerja setiap hari. Ini untuk menjaga daya beli, supaya masyarakat tetap bisa menikmati kegiatan ekonomi yang ada di dana desa," imbuhnya.