Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tak Akan Gunakan Darurat Sipil Tangani Corona, Kecuali...

Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak berencana memberlakukan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19. Beleid darurat sipil sebenarnya telah ada sejak 1959.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak berencana memberlakukan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19. Beleid darurat sipil sebenarnya telah ada sejak 1959.

“Pemerintah juga tidak sama sekali merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19. Ketentuan tentang darurat sipil itu ada UU-nya sendiri,” kata Mahfud melalui video conference di Jakarta, Selasa (31/3/2020) malam.

Dia menjelaskan aturan darurat sipil telah berlaku sejak 1959 melalui UU 23 yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 1959. Dari regulasi itu dinyatakan bahwa pemerintah dapat menyatakan negara dalam status darurat sipil.

“Itu sudah ada, [tetapi] tidak diberlakukan sekarang,” terang Mahfud.

Kendati demikian, saat ini aturan itu tetap akan disiagakan. Pemerintah baru akan memberlakukan darurat sipil dalam keadaan tertentu. Mahfud tidak menjelaskan secara terperinci keadaan bagaimana yang membuat darurat sipil diberlakukan.

“Tidak sekarang. Tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendari itu, baru itu [darurat sipil] dihidupkan atau digunakan karena UU itu sudah hidup sejak 1959 sampai sekarang,” tutur Mahfud.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembatasan sosial berskala besar untuk memerangi Corona perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Langkah ini dimaksudkan agar aturan tersebut berjalan tegas di masyarakat.

Pernyataan itu dikuatkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Dalam akun twitternya, Fadjroel menyebut tahapan dalam meredam pandemi Covid-19 adalah melalui pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan.

“Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat buruk dapat menuju darurat sipil,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper