Bisnis.com, JAKARTA - Wacana soal penetapan darurat sipil untuk menghambat sebaran virus corona (Covid-19) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/3/2020) belum akan dilakukan saat ini. Kondisi itu akan ditetapkan apabila kondisi abnormal.
Setidaknya hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers pada Selasa (31/3/2020) siang di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan bahwa penetapan status darurat sipil seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, hanya berlaku untuk kondisi abnormal.
"Darurat sipil kita siapkan kalau terjadi kondisi abnormal. Kalau kondisi seperti sekarang ini, tentu saja tidak diberlakukan," ucap Jokowi dalam konferensi pers tersebut.
Selain itu, pada kesempatan kali ini, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus Corona di Indonesia.
PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi.
"Dengan terbitnya PP ini, saya harap kepala daerah tidak membuat kebijakan-kebijakan sendiri."