Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Bagian Australia Denda Masyarakat Pelanggar Aturan Penanganan Virus Corona

Victoria, negara bagian di Australia yang akan mengenakan denda di tempat untuk mereka yang melanggar persyaratan tersebut.
Denda/
Denda/

Bisnis.com, JAKARTA – Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan pihak berwenang untuk tidak keluar dari rumah dan menerapkan jarak sosial (social distancing) menjadi langkah penting penghentian sebaran virus corona baru atau COVID-19.

Untuk itu, pemerintah juga perlu bersikap tegas kepada masyarakatnya yang tidak melakukan imbauan tersebut atau justru malah menyepelekannya, karena bisa menyebabkan tingkat penyebaran yang terus meningkat.

Hal ini dilakukan oleh Victoria, negara bagian di Australia yang akan mengenakan denda di tempat untuk mereka yang melanggar persyaratan tersebut.

Perdana Menteri Victoria, Daniel Andrews mengatakan mereka akan memberikan denda sebesar A$1.600 atau sekitar US$980 kepada para pelanggar persyaratan yang membatasi pertemuan hanya untuk dua orang.

“Kita tidak bisa membuat orang keluar bersosialisasi dan berkumpul seolah-seolah tidak terjadi apa-apa. Kita harus melindungi sistem kesehatan dan kita harus menyelamatkan nyawa,” katanya seperti dikutip Bloomberg, Senin (30/3).

Langkah ini diambil oleh Victoria setelah sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morisson juga mengumumkan batasan pertemuan publik hanya untuk dua orang di bawah kontrol sosial yang semakin ketat.

Morisson mengatakan bahwa orang harus tinggal di rumah mereka masing-masing, kecuali untuk berbelanja bahan makanan penting, mencari perawatan medis, atau pergi bekerja dan pendidikan jika tidak bisa dilakukan dari rumah.

Adapun berdasarkan data dari Worldometer, hingga hari ini Australia telah mencatatkan 4.163 kasus positif dengan total kematian sebanyak 17 kasus dan tingkat kesembuah sebanyak 226 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Syaiful Millah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper