Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19: Luhut Usul Karantina Wilayah kepada Jokowi Siang Ini

Opsi karantina wilayah merupakan salah satu upaya untuk menyetop penularan infeksi virus corona SARS-CoV-2. Di samping menyusun upaya karantina wilayah, Luhut juga mengusulkan adanya larangan mudik menjelang masa libur Lebaran 2020 nanti.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengusulkan skema karantina wilayah kepada Presiden Jokowi siang ini, Senin (30/3/2020).

Usulan itu bakal disampaikan dalam rapat terbatas atau ratas melalui telekonferensi.

"Opsi karantina wilayah akan juga diusulkan oleh Pak Menko (Luhut) ke ratas (rapat terbatas)," tutur Staf Khusus Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi, dalam pesan pendek, Senin (30/3/2020.

Opsi karantina wilayah merupakan salah satu upaya untuk menyetop penularan infeksi virus corona SARS-CoV-2. Di samping menyusun upaya karantina wilayah, Luhut juga mengusulkan adanya larangan mudik menjelang masa libur Lebaran 2020 nanti.

Rencana karantina wilayah sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memayungi kebijakan itu.

"Saat ini saya sedang menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud.

Peraturan pemerintah ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan melaksanakan karantina wilayah hingga bagaimana prosedurnya. Ia mencontohkan untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi-nya.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak akan kekurangan apapun.

"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," kata Mahfud.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper