Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Karet dalam Memidana Orang Berkumpul Saat Wabah Virus Corona

Pasal 212 dan 214 KUHP yang bakal digunakan Kepolisian untuk menjerat masyarakat yang berkumpul kala wabah virus Corona berlangsung, dianggap YLBHI pasal karet. Beda penafsiran penggunaan pasal-pasal tersebut.
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan yang digunakan kepolisian untuk memidana masyarakat yang nekat berkumpul di tengah virus Corona (Covid-19), adalah pasal karet. 

"Pasal-pasal ini pasal karet yang biasa dipakai untuk kriminalisasi," ujar Ketua YLBHI Asfinawati, Kamis (26/3/2020). Terutama, kata dia, pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Asfina, ada perbedaan tafsir oleh Polri terhadap Pasal 212 dan 214 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebut "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat".

Polri menurut Asfina menerjemahkan Pasal 212 KUHP menjadi "Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah". Termasuk tidak mematuhi physical distancing yang kini diterapkan pemerintah.

Sebelumnya, aturan untuk membuat jarak fisik (pyhsical distancing) sudah dipublikasikan melalui Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Idham tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang masih 'ngeyel' berkumpul dan tak kunjung membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus Corona ini bertambah. “Jadi kami akan bubarkan, bila perlu dengan sangat tegas," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper