Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menganjurkan praktik pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sebagai langkah pencegahan pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar dana BOS tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pembelajaran daring atau jarak jauh.
“Penyelenggaraan pembelajaran daring atau jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Umar dalam keterangan pers, Rabu (25/03/2020).
Sebelumnya, Kemenag meminta seluruh madrasah melakukan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah. Ini sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat. Termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.
Kemenag juga meminta madrasah berfokus pada peningkatan kecakapan hidup siswa dalam pemberian tugas selama pembelajaran jarak jauh ini.
"Belajar dari rumah harus lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup. Misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga," ujar Umar.
Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
"Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah," pesan Umar