Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma`ruf Amin Perintahkan Sri Mulyani dan OJK Beri Insentif bagi UMKM

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan dan relaksasi untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya sektor ini dinilai cukup berdampak akibat penyebaran Virus Corona.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan dan relaksasi untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya sektor ini dinilai cukup berdampak akibat penyebaran Virus Corona.

Wakil Presiden Ma`ruf Amin memberikan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan untuk merumuskan kebijakan tersebut. Pemerintah masih akan menginventarisir nilai dan jumlah penerima.

“Beban-beban yang bisa misalnya penangguhan cicilan, dan juga insentif lainnya,” kata Wapres saat konferensi pers melalui video conference di Jakarta, Kamis (24/3/2020).

Kementerian Keuangan kata Wapres masih melakukan penghitungan dan inventarisasi. Pemerintah juga belum mengetahui bentuk insentif yang konkret kepada pengusaha mikro kecil.

Di sisi lain pemerintah sedang melakukan sejumlah strategi jaring sosial dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan. Adapun penerima dari bantuan ini mencapai 15,2 juta penerima manfaat.

Menurut Kementerian Sosial, dana ini akan dinaikan dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan. Jumlah ini akan diberikan sejak Maret hingga Agustus 2020.

Ma`ruf menyebut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menerima upah harian juga masuk kategori itu. Pemerintah sebutnya sedang memastikan sektor mana saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

“Masih diinventarisir supaya nanti juga akan dihitung jumlah besarannya dan juga implikasinya pada APBN,” terangnya.

“Karena ini sektornya banyak oleh karena itu sedang dirumuskan sektor mana saja yang akan diberikan dari bantuan ini, berapa jumlah orangnya dan berapa jumlah pemberian yang diberikan untuk kepala keluarga dihitung dari rata-rata jumlah keluarga,” tutur Wapres.

Sementara itu, Kementerian Sosial akan memberikan santunan dana Rp15 juta bagi korban meninggal akibat virus Corona. Bantuan tersebut diberikan melalui ahli waris keluarga.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan upaya itu sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara terhadap para korban meninggal.

Hingga kini kasus positif Corona di Indonesia mencapai 579 orang dengan 30 orang dinyatakan sembuh. Selain itu dari angka tersebut 49 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi kepada keluarga yang meninggal dunia karena Covid-19,” katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Selasa (24/3/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper