Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 9/2020 yang telah ditetapkan Jokowi pada 20 Maret lalu.
Lewat Keppres terbaru ini, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Kepala BNBP. Hal ini dilakukan dalam rangka perecepatan impor barang yang digunakan untuk menanganani Covid-19.
Baca Juga
Dalam hal ini, Kepala BNBP selaku ketua pelaksana atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Adapun rekomendasi tersebut dapat diterbitkan secara online.
Di satu sisi, pemerintah saat ini juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19. Perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur mengenai proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengatur soal proses importasi barang, penyaluran barang ke wilayah terdampak, dan proses lainnya yang mendukung kelancaran barang.