Bisnis.com, JAKARTA - Baru sepekan berjalan, Presiden Joko Widodo sudah merevisi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Perubahan keputusan ini tertuang dalam Keppres No.9/2020 yang ditetapkan pada 20 Maret lalu. Perlu diketahui, Keppres yang menjadi landasan pembentukan gugus tugas pertama kali terbit pada 13 Maret 2020.
Dalam Keppres terbaru, Presiden Jokowi mengubah susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kali ini, Menko PMK medapatkan mandat sebagai satu-satunya ketua pengarah gugus tugas dibantu oleh Menkopolhukam dan Menkes sebagai wakil ketua pengarah dan Menkeu sebagai sekretaris.
Lewat Keppres terbaru, terdapat 27 menteri, kepala lembaga atau badan, hingga kepala daerah ditunjuk sebagai anggota pengarah. Hal ini berbeda dibandingkan Keppres sebelumnya dimana pengarah hanya terdiri dari Menko PMK, Menkopolhukam, Menkes, dan Menkeu.
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Namun, wakil ketua pelaksana gugus tugas bertambah dari dua unsur menjadi lima unsur.
Kali ini, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri dari Sekjen Kemenkes, Sekjen Kementerian BUMN, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Asisten Operasi Panglima TNI, dan Asisten Operasi Panglima Polri.
Baca Juga
Jumlah anggota pelaksana gugus tugas pun bertambah dari 12 unsur menjadi 32 unsur. Lewat Keppres terbaru, unsur lainnya bisa dilibatkan apabila memang diperlukan.