Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Pria Pemerkosa Mahasiswi di India Dihukum Gantung Pagi Ini

Pengadilan di Delhi, yang telah menunda tiga kali hukuman gantung, juga menolak permohonan lain untuk menunda eksekusi yang dijadwalkan pada pukul 04.30 WIB.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Empat pria pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi di New Delhi pada 2012 akan dihukum gantung Jumat (20/3/2020) pagi ini, menurut pengacara korban setelah pengadilan menolak petisi yang meminta penundaan hukuman.

Serangan brutal pada Jyoti Singh, seorang mahasiswa fisioterapi berusia 23 tahun yang akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit Singapura itu memicu demonstrasi nasional.

India mendapat sorotan dunia terkait tingkat kekerasan seksual yang mengkhawatirkan.

Pengadilan di Delhi, yang telah menunda tiga kali hukuman gantung, juga menolak permohonan lain untuk menunda eksekusi yang dijadwalkan pada pukul 04.30 WIB.

"Pengadilan menolak petisi mereka dan mengatakan mereka telah kehabisan semua hak hukum. Mereka akan dihuum gantung pada hari Jumat pada waktu yang dijadwalkan,” "pengacara Singh Seema Kushwaha mengatakan kepada wartawan seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Jumat (20/3/2020).

Ibu Singh, Asha Devi menyambut keputusan itu dan mengatakan, "nyawa putrinya akan beristirahat dengan tenang".

Sebelumnya para terpidana telah mengajukan banyak petisi untuk mencari penundaan eksekusi.

Mahkamah Agung menyatakan tidak ada alasan bagi presiden untuk menolak hukuman tersebut.

Putusan itu kelur di tengah dukungan luas untuk eksekusi terhadap para pria yang dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan brutal secara beramai-ramai dan membunuh korban setelah diperkosa di dalam sebuah bus.

Sebelumnya, Times of India menulis hukuman terhadap mereka ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pengumuman penangguhan itu disampaikan pengadilan khusus pada Senin awal bulan ini (2/3/2020).

Penangguhan itu dilakukan setelah salah seorang di antara mereka mengajukan permohonan ampun kepada presiden. Langkah hukum itu merupakan langkah terakhir yang bisa diajukan para terpidana hukuman mati kepada presiden.

"Eksekusi ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut, “ kata pengacara pembela A.P. Singh kepada wartawan di luar pengadilan itu di ibu kota.

Salah satu terdakwa, yang diperkirakan pemimpin kelompok itu, diduga melakukan bunuh diri dalam sel penjara, sementara empat lainnya dinyatakan bersalah pada 2013.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper