Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Diberikan Izin Tinggalkan Filipina

Pemerintah Filipina memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja luar negeri untuk meninggalkan negara itu tanpa ada batas waktu
Penumpang mengantri untuk naik kereta Mass Rapid Transit (MRT) menjelang jam malam yang diberlakukan karena corona virus di Mandaluyong City, Metro Manila, Filipina, Senin (16/3/2020). Bloomberg/Veejay Villafranca
Penumpang mengantri untuk naik kereta Mass Rapid Transit (MRT) menjelang jam malam yang diberlakukan karena corona virus di Mandaluyong City, Metro Manila, Filipina, Senin (16/3/2020). Bloomberg/Veejay Villafranca

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Filipina memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja luar negeri untuk meninggalkan negara itu tanpa ada batas waktu sebagaimana ditetapkan pada beberapa hari sebelumnya, demikian keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/3/2020)

"Siaran pers dari Inter Agency Force (IATF) tanggal 17 Maret 2020 malam menginfokan sejumlah hal, di antaranya pencabutan batas waktu 72 jam bagi tenaga kerja luar negeri dan WNA untuk meninggalkan Filipina sebagaimana diumumkan pada satu hari sebelumnya," kata KBRI Manila.

Pencabutan itu berarti seluruh warga negara asing dapat meninggalkan Filipina tanpa perlu mengkhawatirkan ada batas waktu. Kebijakan baru itu tetap berlaku meskipun Pemerintah Filipina masih memberlakukan perluasan karantina komunitas (enhanced community quarantine/ECQ) di Luzon pada 16 Maret sampat 12 April.

"Seluruh WNA dapat meninggalkan Filipina tanpa batasan waktu, tetapi sebaiknya tetap memastikan jadwal operasional perusahaan penerbangan," ujar KBRI Manila mengutip pengumuman dari otoritas setempat.

Tidak hanya pencabutan batas waktu ke luar Filipina, otoritas setempat juga akan melonggarkan larangan masuk ke negara itu. "Larangan masuk dilonggarkan, tetapi tetap menerapkan syarat keimigrasian dan ketentuan protokol karantina secara ketat, termasuk masa berlaku visa tinggal warga negara asing," terang KBRI Manila.

Walaupun demikian, warga negara asal Italia dan Iran perlu memperlihatkan sertifikat kesehatan yang telah divalidasi oleh kedutaan besar masing-masing.

KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Kota Manila. "Umumnya mereka ekspatriat serta mahasiswa," kata Pelaksana Fungsi Hubungan Masyarakat dan Media Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila, Agus Buana, saat dihubungi pekan lalu.

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte mengumumkan sejumlah kebijakan mengenai pengendalian COVID-19, di antaranya meliburkan kegiatan belajar-mengajar di seluruh jenjang pendidikan sampai 12 April; mengurangi aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta; menutup akses masuk dan keluar Manila untuk transportasi darat, laut, dan udara mulai 15 Maret sampai 14 April; menerapkan karantina secara berkelompok (community quarantine) di Manila; dan membatasi akses masuk bagi pendatang dari negara terdampak COVID-19, kecuali warga negara Filipina dan keluarganya, pemegang visa tinggal tetap, dan visa diplomatik yang diterbitkan pemerintah.

Kebijakan itu diterapkan Duterte setelah pemerintah meningkatkan status darurat Covid-19 pada tingkatan tertinggi level 4 atau kode merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper