Bisnis.com, JAKARTA - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial FA, diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tunggal di Cilincing, Jakarta Utara.
"KIta berhasil mengamankan satu orang pelaku, ini TKP-nya di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, korbannya inisial YS, melapor kehilangan kendaraan sekitar 28 Februari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Atas dasar laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku yang berinisial FA (21).
"Pelaku yang berhasil kita amankan inisialnya FA. Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukannya sendiri," kata Yusri.
FA juga mengaku baru tujuh kali beraksi dan dia mengaku hanya beraksi di daerah Cilincing meski demikian polisi akan terus mendalami kemungkinan lokasi lain tempat FA beraksi.
Dijelaskan Yusri, modus FA dalam mencari sasarannya adalah berkeliling mencari sasaran yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah atau kontrakan dan di depan toko, serta situasi dalam keadaan sepi. Bahkan ada motor yang dicurinya di siang hari.
Baca Juga
Polisi kini juga tengah mengejar penadah yang menampung barang hasil kejahatan FA.
"Pengakuannya dia melempar kepada seseorang, ini masih kita dalami terus, dan kita lakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Akibat perbuatannya FA kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman tujuh penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.