Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dakwaan JPU Dinilai Sembunyikan Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan

Menurut keterangan pengacara Novel, dakwaan JPU tidak sesuai dengan Tim Pencari Fakta bentukkan Polri. Pasalnya, dari penelusuran Tim Pencari Fakta, Novel diserang karena mengusut sebuah kasus. Sedangkan dakwaan, hanya penganiayaan.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Advokasi Novel Baswedan menilai sidang perdana penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sebatas formalitas dan tidak berupaya mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Salah seorang tim Kuasa hukum, Saor Siagian, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kasus ini hanya dinilai sebagai tindak pidana penganianyaan biasa.

“Yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang selama ini terus diterima oleh para penyidik KPK,” tuturnya melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis malam (19/3/2020).

Saor menjelaskan, tidak ada pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana di dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU, Fedrik Adhar. "Sesuai fakta, bahwa Novel diserang karena penyidikannya dan hampir kehilangan nyawa akibat cairan keras yang masuk ke paru-paru,” ujarnya.

Ia menuturan, dakwaan JPU bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukkan Polri yang menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap novel berkaitan dengan kasus-kasus besar yang ditanganinya.

Polri membentuk Tim Pakar yang berisi para akademisi untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Tim Pakar telah menemukan enam kasus yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto; kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi; kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet; dan kasus sarang burung walet.

Dalam dakwaan JPU, ia menerangkan, tidak terdapat fakta siapa yang menyuruh terdakwa menyiram air keras terhadap Novel. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual dibalik kasus Novel baswedan.

“Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan,”ujarnya.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjalani sidang pertama hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar, mendakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiayaan berat terencana.

Frederik mengatakan seorang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette, tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, Fedrik menerangkan, terdakwa menemukan alamat Novel melalui internet.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berharap JPU dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini. “Tetapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakannya yang belum terungkap,”ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper