Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah: Masa Darurat Corona Sampai 29 Mei 2020

Lewat BNPB, pemerintah memeperpanjang masa darurat virus Corona di Indonesia. Kini, status darurat berlangsung sampai 29 Mei 2020.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memukul gong saat pembukaan kegiatan seminar kebencanaan di Jakarta, Senin (24/2/2020). /Antarann
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memukul gong saat pembukaan kegiatan seminar kebencanaan di Jakarta, Senin (24/2/2020). /Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona (Covid-19).

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, untuk memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. "Iya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/3/2020).

Dalam Keputusan ini disebutkan pemberlakuan perpanjangan karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB," tulis Surat Keputusan itu pada diktum ketiganya.

Kementerian Kesehatan mencatat hingga saat ini ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sudah negatif.

Dalam menghadapi wabah ini, pemerintah pun memperbolehkan Pegawa Negeri Sipil untuk bekerja dari rumah. Demikian pula dengan sejumlah perusahaan swasta, yang mengizinkan para karyawannya untuk bekerja secara remote, alias tak di kantor. 

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN [Aparatur Sipil Negara] dibolehkan bekerja dari rumah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

WHO sendiri telah menetapkan wabah virus Corona ini sebagai pandemi, alias wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Sejumlah negara, seperti Italia, Filipina, hingga Malaysia, sudah mengisolasi diri mereka (lockdown).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper