Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PB IDI Minta Data Pasien Positif Virus Corona Dibuka

Permintaan ini didasarkan asas hukum Lex specialis derogate lex geberalis. Pun, penyakit ini bukan lah penyakit aib.
engurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat konferensi pers terkait dengan COVID-19 di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis Indonesia/Nindya Aldila.
engurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat konferensi pers terkait dengan COVID-19 di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis Indonesia/Nindya Aldila.

Bisnis.com JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah membuka identitas atau data pasien yang positif terjangkit virus corona (COVID-19) dengan mempertimbangkan kedaruratan bencana.

Ketua PB IDI, Daeng M Faqih, mengatakan pembukaan identitas ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan karena kasus COVID-19 sudah mengancam terjadinya kejadian luar biasa (KLB) dan ancaman bagi individu dengan potensi penyebaran yang meluas.

“Ini penting supaya kinerja Gugus Tugas atas nama pemerintah lebih efektif untuk melakukan kontak tracing kepada siapa pun yang diduga akan sakit atau terjangkit COVID-19, sehingga mempermudah tracing untuk mencegah penyebaran penyakit ini," katanya dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).

Lebih lanjut, Dewan Pakar PB IDI, M. Nasser, mengatakan permintaan ini sudah berdasarkan dengan sejumlah payung hukum yang berlaku. Kerahasiaan medik telah diatur dalam empat undang-undang (UU) yakni pasal 48 pada UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 57 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU No.44/2008 tentang Rumah Sakit, pasal 73 UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, ketentuan rahasia kedokteran juga diatur dalam Permenkes No. 36/2012 yang menyatakan bahwa rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Secara materiil, isi pasal ini tidak berbeda jauh atau berulang satu sama lain.

Dengan adanya empat UU lex specialis ini, maka PB IDI memegang asas hukum Lex specialis derogate lex geberalis, sehingga tidak ada alasan menggunakan ayat 1 pasal 322 KUHP.

"Ada empat UU dan ditambah satu permenkes yang menyatakan bahwa data pasien boleh dibuka atas nama kepentingan umum. Maka kami sampaikan ke BNPB, itu bukan rahasia. Itu sesuatu yang bisa dibuka karena dilindungi oleh UU," tuturnya.

Di samping itu, infeksi virus Corona bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, sehingga tidak akan menggap stigmatisasi dan diskriminasi.

Hal ini berbeda dengan penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya. Dengan membuka nama dan alamat terinfeksi, dapat membuat orang mencari upaya mengatasi persoalan infeksi COVID-19.

Permintaan ini akan disampaikan oleh PB IDI kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat resmi dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNPB telah mengumumkan bahwa kasus penyebaran COVID-19 diberi status bencana non alam, mengikuti keputusan WHO yang menyebutnya sebagai pandemi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper