Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan MK Soal Penanganan Perkara Pilkada Serentak Segera Dirilis

MK juga akan segera menyelenggarakan sosialisasi mengenai hukum acara MK ke daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak yang jumlahnya mencapai 270 daerah dan sembilan provinsi.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi siap melakukan penanganan perkara terkait dengan pilkada serentak mulai 29 September 2020 atau sepekan setelah jadwal Pilkada berlangsung.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait dengan tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2020.

“Tinggal akan dilakukan rapat permusyawaratan hakim [RPH] untuk memfinalkan sehingga mudah-mudahan dalam 1-2 minggu, peraturan MK tentang tahapan dan jadwal pilkada 2020 sudah bisa selesai,” ujarnya usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jumat (14/3).

Lebih lanjut, Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan usai PMK dirilis, MK juga akan segera menyelenggarakan sosialisasi mengenai hukum acara MK ke daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak yang jumlahnya mencapai 270 daerah dan sembilan provinsi.

“Termasuk juga sosialisasi bagi para lawyer yang berpotensi akan menjadi kuasa hukum,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada Pilkada serentak kali ini, ada salah satu sistem baru yang akan diuji coba yakni pengajuan penanganan perkara secara online. Sistem online ini ditujukan kepada advokat karena cenderung sudah terbiasa dengan pengajuan permohonan online. Kendati online, pemohon yang hendak langsung mengajukan ke MK tetap dilayani.

“Bagi lawyer diminta dan diwajibkan mengajukan permohonan by online sehingga penanganan perkara di MK relatif lebih mudah karena berada di mana saja bisa menyelenggarakan. Ini belum definitif ya karena drafnya masih digodok,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper