Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bahayanya Jika Truk Odol Masuk ke Ruas Tol

Polda Metro Jaya mengungkapkan ada beberapa dampak negatif jika truk telah melanggar aturan overdimension overload (ODOL) masuk ke ruas jalan tol.
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada beberapa dampak negatif jika truk telah melanggar aturan overdimension overload (ODOL) masuk ke ruas jalan tol.
 
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Condro mengatakan sopir truk yang telah melanggar ODOL tersebut tidak akan bisa membawa kendaraannya lebih dari 60 km/jam, padahal di dalam tol semua kendaraan kecepatan minimal adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam.
 
"Ya jelas, kalau overload kecepatan tidak bisa lebih dari 60km/jam. Di tol kan kecepatan itu 60 km/jam-100 km/jam. Kalau di bawah 60 km/jam, dia bisa menghambat pengendara lainnya," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).
 
Selain itu, menurut Sambodo juga ada beberapa risiko keselamatan lainnya yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol, seperti di antaranya jarak pengereman jadi bertambah, lalu kemampuan konsentrasi sopir truk ODOL juga berkurang, hingga kemampuan kampas rem berkurang.
 
"Mesin truk juga nantinya tidak akan mampu lagi menahan berat dan itu semua bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas di dalam ruas tol," katanya.
Denda Rp24 juta
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono mengatakan bahwa denda Rp24 juta dan kurungan penjara 1 tahun akan dikenakan kepada perusahaan pemilik truk yang terbukti melanggar aturan overdimension overload (ODOL).
 
Istiono akan menjerat perusahaan pemilik truk itu dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Istiono, Polri bakal bekerja sama dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk menindak para sopir truk yang terbukti melanggar aturan itu.
 
"Kalau overload mungkin bisa ditilang, tetapi kalau overdimensi, saya minta semua pengusaha mulai sekarang sudah memotong kelebihannya itu," tutur Istiono, Senin (9/3/2020).
 
Dia menjelaskan ada 1,3 juta lebih pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019. Dari 1,3 juta pelanggaran tersebut, sekitar 10 persennya atau 136.000 kasus merupakan perkara truk yang kelebihan muatan dan dimensi.
 
"Inilah yang menyebabkan kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Pelannggaran ini harus kita kikis dari awal," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper