Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menambah libur cuti bersama pada tahun 2020, merevisi keputusan hari libur dan cuti bersama sebelumnya yang pernah diumumkan.
Adapun, penambahan hari libur tahun ini yakni selama empat hari untuk cuti bersama, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) para menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga kerja yang ditandatangani Senin 9 Maret 2020.
Adapun ppenambahan cuti didasarkan dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan lalu lintas saat Idul Fitri serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama tersebut yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Perinciannya, dua hari di bulan Mei yakni 28 dan 29 Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Dan tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
Berikut perincian daftar libur hari nasional dan cuti bersama 2020 :