Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah belum ada rencana untuk merevisi Surat Keputusan Bersama dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Ma’ruf mengatakan konflik pembangunan rumah ibadah hingga menimbulkan perselisihan antarumat beragama harus dipecahkan melalui hukum yang berlaku.
“Ya belum, karena ini harus ada kesepakatan antarmajelis agama. Untuk membangun kesepakatan tidak mudah. Untuk membuat peraturan bersama 4 bulan baru tercapai kesepakatan,” tutur Wapres, Rabu (4/3/2020).
Ma'ruf juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah memenuhi seluruh kepentingan agama yang diakui di dalam negeri karena telah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Perwakilan Umat Budha Indonesia. Ma'ruf bahkan ikut terlibat dalam perumusan SKB tersebut.
“Kalau tidak memenuhi syarat seperti diatur tentu tidak boleh [didirikan], tapi kalau sudah memenuhi syarat jangan ditolak. Oleh karena itu, kalau ada konflik dibawa saja ke pengadilan. Sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti pengadilan yang menyatakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi lantaran dinilai membatasi.
Baca Juga
Hal ini dipicu polemik yang bermula dari aktivitas pembongkaran gereja pada Kamis, 6 Februari 2020 di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Namun kegiatan ini mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat.
Mereka yang menolak beralasan tak boleh ada pembangunan gereja sebelum putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar. Massa yang menolak lalu mengepung gereja itu dan sempat terjadi ketegangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa situasi di sana sudah terkendali dan tidak akan ada pergerakan sampai keluar putusan dari PTUN.