Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau masyarakat agar tidak panik dan membeli masker melebih skala konsumsinya.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian mengenai fenomena kelangkaan masker di pasaran yang diiringi dengan peningkatan harga. Hasilnya, komisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan sehingga menyebabkan terjadinya fenomena itu.
“Berdasarkan hasil penelitian kami, kenaikan harga yang terjadi karena meningkatkan permintaan yang tidak diimbangi dengan pasokan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Tapi kami belum akan menutup penelitian ini dan kami juga menerima laporan masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan masker,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).
Terkait tingginya permintaandia mengimbau agar masyarakat tidak panik. Pasalnya, kepanikan menyebabkan terjadinya pembelian yang melebihi skala konsumsi. Konsumen, tuturnya, diharapkan bertindak cerdas sehingga tidak kian mempersulit keadaan.
Zulfirmansyah, Direktur Ekonomi KPPU mengatakan bahwa penelitian tersebut dilakukan sejak awal Februari 2020 ketika harga masker mulai mengalami peningkatan. Selain di Jabodetabek, pihaknya juga melakukan penelitian di 6 kantor wilayah mulai dari Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
“Hasil penelitian memang menyatakan adanya peningkatan permintaan yang tidak diiringi peningkatan suplai. Kapasitas produksi produsen tidak sama. Kami sudah undang berbagai pihak mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu kami juga mengundang dua importir, produsen dan distributor,” paparnya.
Selama ini, ucapnya, ada 28 produsen masker dalam negeri yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan dengan yang didistribusikan oleh 28 pelaku usaha. Sementara itu, untuk produk impor, didistribusikan oleh 22 pelaku usaha.