Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Astaga, KPK Hentikan 36 Perkara. Ada Apa dengan KPK?

KPK tidak dapat mengungkapkan secara detail perkara-perkara yang dihentikan dengan alasan untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 36 perkara yang dihentikan di tingkat penyelidikan didominasi kasus suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus suap yang dimaksud terkait banyak hal seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara dan jual beli jabatan. Kendati begitu, dia tidak menyebutkan secara detail perkara yang dimaksud.

"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," kata Alex dikutip Sabtu (22/2/2020).

Alex mengatakan KPK tidak dapat mengungkapkan secara detail perkara-perkara yang dimaksud dengan alasan untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan KPK untuk menghentikan 36 perkara korupsi tersebut sebelumnya juga telah melalui proses evaluasi dari penyidik dan Deputi Penindakan sebelum diputuskan oleh pimpinan KPK.

Dia berujar penghentian perkara umumnya dilakukan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup. Alex menjelaskan, apabila dalam dua tahun penyelidikan alat bukti yang ditemukan tidak cukup. "Dengan begitu, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan," katanya.

Selain itu, Alex menjelaskan kasus yang dihentikan itu sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup. "Jadi sebetulnya itu yang kita hentikan sebagian besar penyelidikan tertutup, dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan," ujarnya.

Sementara itu, peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan," jelas Wana.

Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. "Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.

ICW menyebutkan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

KPK menyatakan bahwa sejak 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan. Artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus. Namun sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya.

"Jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper