Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usul Fatwa Perkawinan Lintas Ekonomi, Pengamat: Menteri Fokus pada Tugas Saja!

Lebih baik Pak Menteri fokus saja pada tugas pokok dan fungsi membantu presiden memperbaiki ekonomi, kata pengamat dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat perekonomian tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai menteri kabinet.

Menurut Adi, usulan maupun pernyataan itu tidak perlu disampaikan Muhadjir mengingat ranah pernikahan merupakan ranah pribadi masing-masing warga negara. Apalagi, menyangkut soal kemampuan ekonomi dalam sebuah pernikahan.

“Ini pernyataan yang tidak penting dari seorang menteri. Lebih baik Pak Menteri fokus saja pada tugas pokok dan fungsi membantu presiden memperbaiki ekonomi,” ujar pengamat dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta tersebut kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, sebenarnya persoalan bangsa saat ini adalah bagaimana meningkatkan ketersediaan lapangan kerja terutama bagi mereka yang akan menikah. Dengan demikian, tidak terjadi disparitas ekonomi di antara anak bangsa antara si kaya dan si miskin.

Dia menilai masyarakat bisa salah persepsi dengan usulan itu karena adanya pembedaan status orang kaya dan orang miskin. Bisa juga nantinya isu itu akan kembali memunculkan isu poligami yang seharusnya sudah tidak perlu dipersoalkan karena menyangkut urusan pribadi, katanya.

“Sepertinya pemerintah sudah mentok dengan urusan ekonomi sehingga banyak menteri mengeluarkan pernyataan yang tidak substantif sebagai menteri,” katanya.

Dia menambahkan bahwa kalau ingin membantu masyarakat miskin maka sediakan lapangan kerja dan perbaiki pertumbuhan ekonomi sebagaimana janji kampanye Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan usulannya untuk mengeluarkan fatwa tersebut disampaikan untuk menyiasati masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau kufu.

"Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," ujar dia, dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2020) yang juga turut dihadiri oleh Fachrul.

"Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia," katanya menambahkan.

Muhadjir melanjutkan bahwa masyarakat Indonesia yang berumah tangga Indonesia mencapai 57.116.000 jiwa. Yang miskin mencapai 9,4 persen atau sekitar 5 juta.

Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8 persen atau sekitar hampir 15 juta. Menurutnya, kemiskinan itu sumber penyakit, salah satunya stunting atau kerdil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper