Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurhadi Buron, IPW Desak Polri Periksa Maqdir Ismail

Polri diminta memanggil dan memeriksa kuasa hukum tersangka Nurhadi, Maqdir Ismail, untuk mengungkap keberadaan buronan KPK tersebut.
Nurhadi, Mantan Sekjen MA, kini menjadi buruan KPK. Polri dan KPK mengancam bakal mempidanakan siapa pun yang menghalangi tim penyidik untuk menangkap Nurhadi/Bisnis.com
Nurhadi, Mantan Sekjen MA, kini menjadi buruan KPK. Polri dan KPK mengancam bakal mempidanakan siapa pun yang menghalangi tim penyidik untuk menangkap Nurhadi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch mendesak Polri memanggil dan memeriksa kuasa hukum tersangka Nurhadi, Maqdir Ismail untuk mengungkap keberadaan kliennya yang kini buron.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengemukakan Bareskrim Polri harus menyerap informasi sekecil apa pun dan dari mana pun untuk mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka KPK yang kini berstatus buron tersebut.

Hal itu disampaikan Neta terkait informasi bahwa Nurhadi masih berada di wilayah Jakarta.

Menurut Neta, informasi dari Maqdir Ismail ihwal keberadaan Nurhadi di wilayah Jakarta itu harus diklarifikasi dengan cara memanggil Maqdir ke Kepolisian untuk diperiksa.

"Jadi sekecil apa pun informasi tentang Nurhadi, Polisi harus berusaha menggalinya secara serius, agar buronan itu bia segera diciduk," tutur Neta kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2020).

Neta juga mengimbau Maqdir Ismail agar tidak melindungi kliennya yang kini tengah buron. Dia berharap Maqdir Ismail kooperatif dan membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap keberadaan lokasi kliennya.

Sebelumnya, Polri dan KPK mengancam bakal mempidanakan siapa pun yang menghalangi tim penyidik untuk menangkap Nurhadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan buronan penegak hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung, bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena telah menghalang-halangi proses penyidikan.

Dia memastikan Polri dan KPK bakal bersinergi terus untuk menangkap para buronan tersebut.
 
"Siapa saja yang melakukan tindak pidana baik itu aktor intelektualnya atau melancarkan proses tindak pidana, itu termasuk dalam turut serta ya. Kalau ada yang menyembunyikan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana," tutur Asep, Senin (17/2/2020). 

Sebelumnya Maqdir Ismail mempersilakan Bareskrim Polri dan KPK memeriksa dirinya terkait keberadaan kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.

Maqdir mengakui sempat bertemu Nurhadi sekitar tiga minggu lalu di sebuah rumah seorang kolega  yang lokasinya dirahasiakan, tetapi masih di wilayah DKI Jakarta. Menurut Maqdir pertemuan dengan Nurhadi di rumah itu hanya membahas mengenai perkara yang tengah menjerat sang klien, bukan lainnya.

"Iya, saya bertemu dengan Nurhadi tiga minggu lalu di kediaman seseorang di Jakarta ya. Itu kan tiga pekan lalu. Kalau sekarang saya tidak tahu di mana dia (Nurhadi) berada," tuturnya kepada Bisnis lewat sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Pernyataan Maqdir tersebut tak lepas dari sinyalemen Direktur Lokataru Haris Azhar yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper