Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Bantu KPK Buru Nurhadi dan 2 Tersangka Lain

KPK gandeng Polri untuk memburu dan menangkap buronan Sekretaris MA Nurhadi dkk
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah). /Foto-Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah). /Foto-Antara
Bisnis.com,  JAKARTA - Polri mengakui telah menerima surat permohonan dari KPK untuk turut serta mencari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang kini berstatus sebagai buronan KPK.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku masih belum mengetahui keberadaan Nurhadi saat ini, apakah ada di dalam negeri atau sudah melarikan diri ke luar negeri.
 
Dia memastikan Polri bakal membantu KPK dalam mencari dan menangkap Nurhadi sebagai upaya bersinergi antar penegak hukum di Indonesia.
 
"KPK sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri ya, terkait buronan itu. Nanti kita juga akan ikut serta mencari," tuturnya, Senin (17/2/2020).
 
Seperti diketahui, Nurhadi telah ditetapkan sebagai DPO bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
 
Tiga tersangka dalam perkara itu adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
 
KPK pun sempat mengatakan akan mempidanakan siapapun yang mencoba menyembunyikan ketiga buronan itu dari kejaran aparat penegak hukum.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper