Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Dirut PTPN III

Terpidana perkara suap pembelian gula kristal putih Pieko Njotosetiadi, akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun, dan 4 bulan pidana, dengan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mengeksekusi Pieko Njotosetiadi, pengusaha terpidana perkara suap pembelian gula kristal putih, pada Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Pieko selama 16 bulan penjara. Pasalnya, dia terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp3,55 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Jaksa Eksekusi KPK pada Jumat telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi.

"Dalam kasus persetujuan 'long term contract' (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada terdakwa selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," papar Ali dalam keterangannya Jumat (14/2/2020).

Ali mengatakan Pieko dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun, dan 4 bulan pidana, dengan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Adapun vonis terhadap Pieko tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Pieko agar divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper