Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta masyarakat yang rekeningnya turut terblokir oleh tim penyidik terkait kasus korupsi Jiwasraya untuk segera melapor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik Kejagung sudah menyiapkan mekanisme untuk masyarakat yang rekeningnya terblokir terkait kasus Jiwasraya. Seperti diketahui kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 triliun.
Menurut Hari, masyarakat bisa mengajukan upaya permohonan pembukaan pemblokiran rekening ke tim penyidik Kejagung. Setelah itu, menurut Hari, penyidik akan meneliti permohonan rekening yang diminta untuk dibuka.
"Nanti kan tim penyidik akan meneliti dulu permohonan itu. Apa rekening itu digunakan untuk jual-beli saham terkait kasus itu atau tidak. Jika tidak ada kaitannya, maka akan kami buka blokirannya," tutur Hari, Jumat (14/2/2020).
Hari menjelaskan tidak ada batasan waktu bagi tim penyidik Kejagung untuk meneliti rekening yang dimohonkan untuk dibuka blokirnya. Pembukaan blokir bisa cepat maupun lambat, tergantung hasil penelitian tim penyidik.
"Tergantung hasil penelitiannya nanti," kata Hari.
Baca Juga
Menurut Hari, sejauh ini baru ada tujuh surat yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek tersebut. Ketujuhnya, kata Hari merupakan pemilik pribadi rekening tersebut.
"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, semuanya masih atas nama pemilik pribadi rekening tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual-beli saham PT Asuransi Jiwasraya.