Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Rekening Efek Terblokir? Segera Lapor Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik Kejagung sudah menyiapkan mekanisme untuk masyarakat yang rekeningnya terblokir terkait kasus Jiwasraya. Seperti diketahui kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 triliun.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta masyarakat yang rekeningnya turut terblokir oleh tim penyidik terkait kasus korupsi Jiwasraya untuk segera melapor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik Kejagung sudah menyiapkan mekanisme untuk masyarakat yang rekeningnya terblokir terkait kasus Jiwasraya. Seperti diketahui kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 triliun.

Menurut Hari, masyarakat bisa mengajukan upaya permohonan pembukaan pemblokiran rekening ke tim penyidik Kejagung. Setelah itu, menurut Hari, penyidik akan meneliti permohonan rekening yang diminta untuk dibuka.

"Nanti kan tim penyidik akan meneliti dulu permohonan itu. Apa rekening itu digunakan untuk jual-beli saham terkait kasus itu atau tidak. Jika tidak ada kaitannya, maka akan kami buka blokirannya," tutur Hari, Jumat (14/2/2020).

Hari menjelaskan tidak ada batasan waktu bagi tim penyidik Kejagung untuk meneliti rekening yang dimohonkan untuk dibuka blokirnya. Pembukaan blokir bisa cepat maupun lambat, tergantung hasil penelitian tim penyidik.

"Tergantung hasil penelitiannya nanti," kata Hari.

Menurut Hari, sejauh ini baru ada tujuh surat yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek tersebut. Ketujuhnya, kata Hari merupakan pemilik pribadi rekening tersebut.

"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, semuanya masih atas nama pemilik pribadi rekening tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual-beli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper