Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Menteri Agraria Buka Tanah Benny Tjokrosaputro yang Diblokir, jika …

Menteri ART/BPN Sofyan Djalil sebut bakal membuka blokiran tanah terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya jika ada permintaan dari Kejaksaan atau perkaranya selesai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal membuka tanah yang diblokir tim penyidik Kejaksaan Agung setelah ada putusan Pengadilan atau permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait dengan pemblokiran ratusan bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sofyan menjelaskan tanah yang diblokir itu tidak dapat diproses jual-beli maupun dialihkan kepada siapapun, selama masih dibekukan. Kecuali, kata Sofyan, ada permintaan dari Kejaksaan Agung atau ada putusan pengadilan.

"Itu kan masalah hukum ya. Jadi kasusnya dulu diselesaikan. Nanti ,kalau kejaksaan minta dibuka lagi tanah yang diblokir itu, akan kita buka," tutur Sofyan, Rabu (12/2/2020).

Sofyan tidak menjelaskan detail berapa bidang tanah yang diminta tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diblokir terkait kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.

Sofyan memprediksi jumlahnya mencapai ratusan bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah.

"Ada banyak ya, saya lupa total jumlahnya. Itu kan yang memblokir di kantor wilayah ya. Blokir itu dilakukan di kantor tempat lokasi tanah itu," kata Sofyan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah ada di Kabupaten Tangerang Banten.

Belakangan, Kejaksaan Agung juga turut serta memblokir tanah di perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang karena diduga jadi tempat tersangka Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper