Bisnis.com, JAKARTA - Walau Pemerintah menolak kembalinya WNI eks kombatan ISIS, potensi bahaya masih sangat mungkin mengintai.
Pengamat intelijen Staniaus Riyanta mengatakan, meski Pemerintah memutuskan bahwa WNI eks kombatan ISIS tidak akan dipulangkan dengan pertimbangan keamanan, namun data detail dari 689 orang tersebut harus dimiliki pemerintah.
"Implikasi dari menolak WNI eks anggota ISIS pulang ke Indonesia salah satunya adalah mereka akan menjadi urusan pihak lain termasuk pihak internasional. Jika sudah menjadi urusan internasional maka asal negara dari anggota ISIS tersebut pasti akan dilibatkan dalam penanganan dan pengawasan," ujarnya, Rabu (11/2/2020).
Lanjutnya, jika tidak bisa kembali menjadi WNI, maka anggota eks ISIS ini tidak mempuyai kewarganegaraan. Status sangat rentan, walaupun itu merupakan konsekuensi pilihan mereka karena telah meninggalkan Indonesia, dan bergabung dengan ISIS.
Mereka, tuturnya, tetap harus diwaspadai karena bisa saja secara ilegal masuk ke Indonesia. Untuk menghindari ancaman tersebut, kata dia, Pemeritah tetap harus memantau anggota ISIS tersebut.
“Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi ini untuk mengganggu stabilitas keamanan dengan mengirim WNI eks anggota ISIS ke Indonesia dengan tujuan tertentu, namun berujung pada mengirim sumber ancaman ke Indonesia,” ujar Staniaus.
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, potensi adanya aksi balas dendam yang dilakukan oleh kelompok radikal sangat mungkin terjadi.
Kelompok radikal tersebut kemungkinan akan sakit hati dan kecewa kepada pemerintah karena teman, keluarga atau bagian dari kelompoknya yang Timur Tengah tidak difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
"Apapun risiko yang terjadi, keputusan pemerintah untuk mengutamakan keselamatan 260 juta lebih warganya dari aksi radikalisme dan terorisme harus dihormati dan didukung. Namun implikasi dan risiko dari keputusan tersebut juga harus diwaspadai, terutama adanya masuknya ISIS eks WNI secara ilegal ke Indonesia dan adanya potensi aksi balas dendam dari kelompok tertentu sebagai sikap solidaritas sesama ISIS," katanya.
Menurut Staniaus, ketegasan pemerintah untuk menolak kembalinya WNI eks anggota ISIS diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok radikal, bahwa Pemerintah Indonesia punya sikap tegas.