Bisnis.com, DEPOK - Mengetahui adanya ketidakberesan dalam acara pernikahan yang akan dipandunya, Febrian,
Seorang MC pernikahan yang dinaungi Wedding Organizer (WO) Pandamanda Febrian menuturkan kisah pengantin yang menjadi korban penipuan promo paket menikah murah.
Kejadian atau pernikahan berlangsung pada Minggu (2/2/2020). Febrian mencoba menenangkan keluarga dan pengantin.
"Jadi ini job kelima saya pada 2 Februari kemarin. Saat saya datang ke lokasi pernikahan, di situ tidak ada dekorasi sebagaimana mestinya orang yang mau nikah," katanya, Jumat (7/2/2020).
Menurut Febrian, pada awal dia bergabung menjadi pembawa acara dengan Pandamanda, sudah ada beberapa keterlambatan vendor seperti makanan dan photo booth.
"Jadi kemarin itu saya masuk ke gedung pukul 17.00WIB, saya juga masuk gedung itu pakaian saya sudah rapi, ternyata gedung kosong banget hanya ada meja coklat tapi tidak dialaskan apa- apa," ujarnya.
Baca Juga
Saat itu juga, kata Febrian, ia tidak melihat kursi, pelaminan baru diangkat untuk dipasang walaupun pelaminan bukan yang di pesan oleh pengantin.
"Kemudian saya ketemu sama pengantinnya, dia bilang memang dari akad nikah juga sudah tidak ada makanan sama sekali, pelaminan dan hiasan untuk akad juga tidak ada," ungkapnya.
Febrian juga mengatakan bahwa ia sempat menghubungi pemilik Pandamanda yakni Anwar, tetapi tidak diangkat, kemudian ia menanyakan lewat pesan WhatsApp juga tidak dibalas sampai telepon genggam milik Anwar mati.
"Saat mau mulai acara resepsinya, tamu sudah mulai banyak berdatangan, karena acara saya yang pegang kendali saya menenangkan keluarga pengantinnya dulu, kemudian semua pintu saya tutup," katanya.
40 Calon Pengantin
Kepala Kepolisian Resort Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan total ada 40 pasangan calon pengantin yang terancam batal melangsungkan pernikahan menggunakan wedding organizer Pandamanda.
“Ada 40 calon pengantin ini yang mendaftar dan menaruh Down Payment (DP) bahkan membayar lunas ke Pandamanda,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/2/2020).
Azis mengatakan, ke 40 pasang calon pengantin itu terancam batal melangsungkan pernikahan dengan alasan seluruh aset yang dimiliki oleh Anwar selaku pemilik Pandamanda sudah tidak mampu untuk membiayai pernikahan.
“Uang yang sudah diterima oleh tersangka ini sudah digunakan untuk keperluan yang lain termasuk untuk menutupi kegiatan pernikahan klien yang sebelumnya,” kata Azis.
Keperluan lain yang dimaksud, kata Azis, termasuk operasional kantor, beli rumah pribadi dan lain sebagainya.
Rugi Rp2,5 Miliar
Dari 40 pasang calon pengantin itu didapati total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
“Bisa jadi lebih ya, karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan,” kata Azis.
Dia pun menganjurkan agar para calon pengantin itu mencari wedding organizer lain mengingat kelangsungan acara pernikahan merupakan acara sakral.
“Kami sudah mengingatkan para klien Pandamanda agar mencari wedding organizer lain,” kata Azis.
Terakhir, Azis menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif mencari wedding organizer. “Tolong jangan tergiur dengan harga murah, tapi dihitung secara masuk akal,” kata Azis.
Sebelumnya, imbas dari penawaran promo nikah murah yang ditawarkan Pandamanda, puluhan pasang calon pengantin mendatangi kantor Mapolres Metro Depok, Selasa (4/2/2020).
Kesaksian Korban
Hal itu bermula dari laporan warga Bogor, Isnaini, 25 tahun yang mengaku kecewa karena saat menjalani resepsi pernikahan pada Minggu (2/2/2020), tidak ada dekorasi dan katering. Bahkan janur yang digunakan pun merupakan janur bekas resepsi yang pernah diselenggarakan di gedung tersebut.
“Dari pukul 14.00 hingga 16.00 sore, tidak ada katering sama sekali dan dekorasi pun akhirnya dibantu oleh pengelola gedung,” kata Isnaini, Selasa (4/2/2020).
Isnaini mengatakan, dirinya ikut dalam paket promo Pandamanda senilai Rp 50 juta.
“Kami dapat informasinya dari instagram ada paket promo nikah murah dari Wedding Organizer Pandamanda, rupanya zonk gini,” kata Isnaini.
Kepolisian telah menetapkan pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Azis.