Bisnis.com, JAKARTA -- Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejak 27 Januari 2020.
Dalam tahap SKD, peserta akan mengerjakan sebanyak 100 soal pilihan ganda menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam waktu 90 menit. Materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mengutip akun resmi media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, TKP akan terdiri atas 35 soal. Penilaiannya akan meliputi bidang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Untuk TWK akan terdiri atas 30 soal. Peniliaiannya meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan untuk TIU akan terdiri atas 35 soal. Penilainnya meliputi kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
Kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasra Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Baca Juga
Berikut nilai ambang batas (passing grade) untuk tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019:
1. Formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
2. Formasi cum laude dan diaspora
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) minimum 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
3. Formasi disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
4. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
5. Dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
6. Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nahkoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) minimal 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
Adapun penilaian soal TIU dan TWK, untuk jawaban benar akan diberi skor 5, sementara jawaban salah/tidak menjawab diberi skor 0.
Penilaian soal TKP, menjawab akan diberi skor nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5. Sedangkan tidak menjawab skornya 0.
Total skor (nilai kumulatif) maksimal untuk setiap tes terdiri atas TKP 175 poin, TIU 175 poin, TWK 150 dengan total skor 500 poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
cpns