Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU BPJS : MK Akan Hadirkan BP Jamsostek dan Taspen

Perkara dimohonkan oleh 18 pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Mereka menggugat Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS yang mengatur pengalihan layanan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Antara-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero) untuk menanggapi secara resmi permohonan uji materi UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS.

“MK akan memanggil BPJS [Ketenagakerjaan] dan Taspen sebagai pihak terkait. Untuk itu sidang ditunda hari Rabu, 5 Februari 2020, jam 11.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Perkara tersebut dimohonkan oleh 18 pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Mereka menggugat Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS yang mengatur pengalihan layanan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.

Para pemohon menilai pengaturan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPS Ketenagakerjaan—yang kini punya nama beken BP Jamsostek—merugikan hak konstitusional mereka.

Dalilnya, manfaat finansial dari program THT dan pembayaran pensiun Taspen akan turun bila layanan tersebut beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Potensi penurunan manfaat tersebut diklaim merugikan hak warga negara atas jaminan sosial yang tercantum dalam UUD 1945.

Pada sidang hari ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu melontarkan sanggahan terhadap klaim para pemohon uji materi UU BPJS. Dia menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Kerugian yang didalilkan bukan kerugian konstitusional tapi kerugian komersial yang bersifat asumsi yang belum terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, para pemohon menghadirkan tiga ahli yakni mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, dan Dosen Jurusan Matematika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Wawan Hafid Syaifudin.

Berbeda dengan DPR, Maruarar dkk. mendukung dan menguatkan dalil-dalil para pemohon. Para ahli berargumen pengalihan fungsi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan merugikan hak konstitusional.

“Kalau membaca apa yang dimaksudkan dengan kerugian konstitusional, bukan hanya sudah konkret, tapi potensial secara pasti. Ini kan pasti 2029 kalau konsisten [proses pengalihannya],” kata Maruarar.

Pada 16 Januari, pemerintah telah memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Namun, MK meminta pemerintah untuk melengkapi kembali keterangannya guna dibacakan pada sidang 5 Februari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper