Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diultimatum KPK, Kuasa Hukum : Nurhadi Belum Terima Panggilan

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi menyebutkan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (27/1/2020).

Nurhadi akan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011—2016.

Hanya saja Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi menyebutkan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Sepanjang yang saya tahu beliau belum terima panggilan [dari KPK]," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2020).

Belum diketahui apakah Nurhadi akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1/2020). Terlebih, seperti dikatakan Maqdir, Nurhadi sejauh ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Ya, kami belum tahu ada panggilan," kata Maqdir.

Sementara itu pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan dari Kamis (23/1/2020) lalu.

Selain Nurhadi, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditunggu diruang penyidik pada pukul 10.00 WIB.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka yaitu NHD [Nurhadi], RH [Rezky Herbiyono] dan HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).

Besok merupakan pemanggilan kedua bagi ketiganya sebagai tersangka. Secara keseluruhan, mereka telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak empat kali baik sebagai saksi maupun tersangka.

Ali mengultimatum agar Nurhadi dkk. bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara benar terkait perkara pengurusan perkara di MA.

Ali mengingatkan apabila ketiganya mangkir kembali dengan alasan yang tidak jelas pihaknya membuka opsi menyeret secara paksa sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP.

"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper