Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sisir Aturan Tuntaskan Proses Pemindahan Ibu Kota

"Undang-undang kan banyak menyebut Jakarta sebagai ibu kota. Selain itu di daerah pun banyak penyebutan kantor pemerintah di Jakarta. Karena itu nanti beleid yang ada akan disisir satu per satu karena menyangkut banyak aturan," jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pidato pada acara diskusi panel Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pidato pada acara diskusi panel Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan perlu langkah untuk menyisir dan  mengubah beberapa undang-undang dalam proses pemindahan ibu kota.

"Undang-undang kan banyak menyebut Jakarta sebagai ibu kota. Selain itu di daerah pun banyak penyebutan kantor pemerintah di Jakarta. Karena itu nanti beleid yang ada akan disisir satu per satu karena menyangkut banyak aturan," jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, terkait dengan desain pembangunan fisik ibu kota negara (IKN), lanjutnya, telah ada hasil sayembara gambaran yang akan dikembangkan menjadi desain IKN baru. Secara bertahap, ibu kota akan pindah pada 2024.

Dia mengatakan pemindahan akan dimulai dari kementerian dan lembaga di pemerintah pusat. Namun, hal tersebut juga akan dilakukan secara bertahap. "Ini urusan puluhan tahun, tidak bisa 5 tahun," lanjutnya.

Menurutnya, pemindahan ibu kota adalah suatu hal yang wajar atau biasa. Dia menilai rencana pemindahan ibu kota baru seharusnya tidak terlalu rumit mengingat sudah terdapat kesepakatan.

Giovanni Mofsol Muhammad, Partners Dentons HPRP menambahkan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pembentukan ibu kota baru minimal terdapat empat aspek, yakni hukum tata negara, hukum pertahanan, hukum tata ruang dan hukum kelembagaan.

"Untuk pembentukan badan yang sifatnya koordinasi diperlukan untuk mempercepat koordinasi.Sementara Undang Undang ibukota lama harus dicabut dan otomatis Undang Undang lain yang terkait harus dicabut," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, aspek pertahanan harus dibuat lebih kuat. Misalnya, pembangunan pangkalan militer harus terdapat di ibu kota. Tidak hanya markas besarnya, juga kelengkapan dan perumahan TNI Polri harus disiapkan lebih dahulu.

Sementara itu, untuk tata ruang juga akan berubah menjadi sebuah ibu kota negara yang metropolis. Dengan begitu, pengaturannya harus dibuat secara detail agar tidak overlapping.

"Soal kelembagaan atau institusi, ASN yang pindah hanya yang berada di Jakarta dan tidak sebanyak bayangan kita. Tapi multiplier ini yang mungkin banyak. Bappenas menentukan seluruh kelembagaan pindah kecuali OJK dan BI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper