Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pulangkan Teroris Lintas Batas Asal Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah Hadapi Dilema

Pemerintah berada dalam posisi dilematis  dalam menentukan rencana pemulangan para teroris lintas batas asal Indonesia di luar negeri. Pemulangan melibatkan negara lain dan kebijakan dalam negeri.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berada dalam posisi dilematis  dalam menentukan rencana pemulangan para teroris lintas batas asal Indonesia di luar negeri. Pemulangan melibatkan negara lain dan kebijakan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan para teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighter ini meminta dipulangkan ke Indonesia.

Akan tetapi sejumlah negara yang menangkap para teroris lintas batas tersebut hanya memberi izin terhadap pemulangan anak-anak atau ibu dan anak-anak. Sedangkan kaum pria tidak diizinkan kembali ke Tanah Air.

"Akan tetapi fighter-nya itu tidak dipulangkan. Tetapi negara yang menjadi tempat [lokasi para teroris WNI] juga mempersoalkan bagaimana ada teroris pelintas batas di sini. Itu tadi didiskusikan apakah itu mau dipulangkan apa tidak," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (21/1/2020).

Pemerintah pun masih menghadapi dilema, apakah akan memulangkan seluruhnya atau sebagian. Mahfud menyebut pekerjaan ini tidak mudah. Pasalnya berdasarkan prinsip konstitusi setiap warga negara punya hak untuk mendapat kewarganegaraan.

Namun, apabila pemerintah benar-benar memulangkan para teroris lintas batas, dikhawatirkan menjadi virus dan memicu munculnya teroris baru di Tanah Air. Beberapa pertimbangan tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat dan disampaikan ke Presiden.

Hingga kini setidaknya jumlah teroris lintas batas asal Indonesia tercatat  berjumlah 660 orang. Mereka tersebar di sejumlah negara, termasuk di Suriah, Afganistan dan Turki. Dari jumlah tersebut teroris lintas paling banyak berada di Suriah.

Rencana ini kata Mahfud perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain melibatkan Kementerian Sosial dan Kemenkummham, pemulangan itu diperkirakan bakal berdampak pada kunjungan wisatawan dan investasi.

"Ini nanti kan masyarakat juga di bawah macam-macam, ada yang bilang enggak boleh dipulangkan saja. Disuruh [tetap] di situ, tapi ada yang bilang itu hak warga negara. Tapi kalau hak warga negara juga, hak itu menurut undang-undang Dasar pasal 22 J ayat 2 itu memang bisa dicabut [kewarganegaraan], tergantung lah nanti bagaimana kita membuat hukumnya," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper