Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap dua anggota sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2018 dan menipu puluhan korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin, mengatakan kedua tersangka masing-masing Erlangga (31) dan Nyayu Fadhilah (49), aksi keduanya terungkap berkat informasi anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
"Ada anggota satlantas memberi informasi jika ada peredaran SIM palsu, setelah ditelusuri oleh Satreskrim didapatkan seorang korban berinisial MY (45), kemudian MY melapor ke Polrestabes Palembang pada 15 Januari 2020 karena merasa dirugikan," kata Kombes Pol Anom kepada awak media.
Dari laporan MY polisi lalu mengamankan seorang laki-laki berinisial A (saksi) yang pertama kali menolong MY dengan cara menghubungi tersangka Nyayu Fadhilah.
Kronologi bermula ketika korban MY meminta tolong kepada A untuk pembuatan SIM B1 miliknya yang sudah kadaluarsa, kemudian A menghubungi Nyayu Fadhilah yang dikenalnya dapat menolong perpanjangan SIM.
A lalu meminta fotokopi KTP, pas foto dan uang Rp1.200.000 kepada Korban MY sebagai syarat perpanjangan SIM, A mengirimkan KTP serta pas foto MY kepada Nyayu lewat whatsapp.
Sedangkan uang tersebut diberikan kepada Nyayu Fadhilah, uang itu diteruskan ke saksi berinisial HP yang diberikan lagi ke tersangka Erlangga, dua hari kemudian SIM B1 diselesaikan Erlangga dan diterima oleh korban.
Nyayu diamankan di rumahnya Jalan Dr. M Isa Lorong Sei Jeruju Kecamatan IT II Palembang, sementara Erlangga juga diamankan di rumahnya Jalan Kopral Dahri Kecamatan Sako Palembang.
"Rata-rata korban sindikat ini membayar Rp200.000 hingga Rp1 juta untuk pembuatan SIM A, C dan B1," tambah Kombes Pol Anom.
SIM yang dipalsukan tersangka berbahan material asli dan sama seperti SIM asli, kata dia, tersangka Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kadaluarsa yang dikumpulkan tersangka Nyayu dari berbagai sumber.
Sementara tersangka Erlangga mengaku telah memalsukan 50 keping SIM sejak 2018 dengan mematok harga berbeda untuk masing-masing SIM, korbannya rata-rata ingin memperpanjang SIM tapi tidak ingin repot mengurusnya.
"SIM A dan C saya kasih harga Rp150.000, kalau SIM B1 biasanya Rp250.000," ungkap Erlangga.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp385.000, 3 keping SIM BII, 2 keping KTP, 1 gunting kertas, 4 bahan laminating, 1 keping SIM A atas nama Rolex, 1 keping SIM B1 umum atas nama Madina, 1 unit printer, 1 unit handphone, 1 unit kaleng pilox, 1 kaleng toner dan 1 kaleng kit.
Keduanya dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.