Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Senin (20/1/2020).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu dipanggil terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Amril yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019 belum juga ditahan penyidik KPK. Namun, penyidik telah menyita sejumlah dokumen proyek jalan usai menggeledah tiga lokasi di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (28/11/2019) silam.
Dalam perkara ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima suap Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur.
Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp80 miliar.
Adapun Amril dalam perbuatannya disangka melanggar pasal 12 huruf aatau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.