Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setiap Anggota DPR Bisa Usulkan RUU, Baleg DPR Permudah Akses Anggaran

Badan Legislasi DPR sepakat untuk mempermudah akses anggaran bagi Anggota Dewan pengusul rancangan undang-undang.
Suasana sidang di DPR/Bisnis-John Oktaveri
Suasana sidang di DPR/Bisnis-John Oktaveri

Kabar24.com, JAKARTA — Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak mengajukan dan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk diserahkan kepada Badan Legislasi, lengkap dengan daftar isian masalah dan naskah akademik.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan bahwa dukungan anggaran untuk setiap anggota yang mengusulkan RUU nantinya disiapkan oleh Sekretariat jenderal dan Badan Keahlian DPR.

Dia menuturkan sebetulnya dalam regulasi sebelumnya sudah diatur kewenangan tersebut, hanya saja dukungan anggarannya yang masih sulit diakses. Saat ini, Baleg sepakat untuk mempermudah akses anggaran bagi anggota Dewan pengusul RUU.

“Kita ingin anggota punya hak dan kewenangan yang dominan dari sebelumnya, terutama dalam dukungan anggaran dari Sekretariat Jenderal DPR. Selama ini anggota tidak banyak tahu bila ada fasilitas Setjen DPR yang diatur dalam Peraturan DPR. Termasuk juga anggarannya. Karena selama ini penganggarannya dirasa agak ribet,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, RUU bisa diusulkan oleh satu anggota DPR. “Dan bila usulan RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka berhak atas semua dukungan anggaran,” katanya.

Oleh sebab itu, anggota DPR yang mengusulkan satu RUU harus menyiapkan seluruh landasan hukum untuk memperkuat usulan RUU.

“DIM harus disiapkan oleh anggota yang bersangkutan untuk diserahkan ke Baleg. Di regulasi sebelumnya sudah ada dukungan anggaran, tapi teknisnya itu yang rumit. Ada keinginan dari Baleg agar daya dorongnya ditingkatkan lagi supaya anggota yang mengusulkan RUU bisa menggunakan fasilitas tersebut,” katanya.

Sementara bicara soal posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menyusun RUU, Baidowi menjelaskan, perannya tetap sebatas pengusul sesuai tupoksinya menyangkut daerah.

Dia menyatakan hal yang perlu ditegaskan kembali bahwa semua pintu legislasi harus melalui DPR  sesuai kontitusi yang berlaku.

“Tidak bisa DPD bersama Pemerintah bahas RUU. Yang memutuskan itu DPR. Kalau sekadar mengajukan boleh saja. DPD bisa ikut membahas tapi tidak bisa memutuskan, karena konstitusi mengaturnya begitu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper