Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencopotan Dirut TVRI, DPR Duga Akibat Surat Pembelaan Helmy Yahya Ditolak Dewas

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mensinyalir kasus pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya lantaran surat pembelaannya ditolak Dewan Pengawas.
Helmy Yahya dalam salah satu acar di televisi./Repro
Helmy Yahya dalam salah satu acar di televisi./Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mensinyalir kasus pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya lantaran surat pembelaannya ditolak Dewan Pengawas.

Abdul Kharis mengatakan pada aturannya Direktur Utama TVRI diberikan masa satu bulan untuk memberikan jawaban atas penonaktifan dirinya. Namun menurut Abdul Kharis, surat pembelaan tersebut kemungkinan ditolak.

“Atas jawaban itu Dewas meneliti dan memeriksa jawabannya. Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap,” kata Abdul Kharis saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Abdul Kharis menyebut mengetahui kabar itu melalui media dan broadcast yang tersebar. Mekanisme tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu saat Dewan Pengawas TVRI memberikan surat pemberhentian sementara.

Di sisi lain Abdul Kharis berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai. Sepanjang hanya persoalan komunikasi, Abdul Kharis meminta kedua pihak baik Dewas TVRI maupun Dirut TVRI menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.

“Tapi kalau Dewas memandang yang lain ya karena kita enggak tahu detailnya, kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan Minggu depan,” terang Abdul Kharis.

Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI dari jabatan Direktur Utama periode 2017-2022.

Surat pemberhentian Helmy ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pencopotan Helmy.

Siang ini, Helmy Yahya juga melakukan konferensi pers di Jakarta. Dia menyebut akan melakukan langkah hukum untuk merespons pemberhentian dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper