Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Komisi III Raker Lagi Senin 20 Juni, Jaksa Agung Rapat dulu dengan Presiden

Komisi III DPR mempersilakan Jaksa Agung untuk rapat dengan Presiden sebelum kembali melakukan rapat kerja (Raker) dengan DPR terkait penanganan kasus PT Jiwasraya Senin depan (20/1/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempersilakan Jaksa Agung untuk rapat dengan Presiden sebelum kembali melakukan rapat kerja (Raker) dengan DPR terkait penanganan kasus PT Jiwasraya Senin depan (20/1/2020).

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja (Raker) komisi itu dengan Jaksa Agung yang dipimpinnya hari ini, Kamis (16/1/2020). Simak video streaming raker tersebut  dari Youtube DPR RI di atas dan putar mulai menit 28:00 pada garis navigasi videonya.

Desmon mengatakan Raker kali ini hanya untuk mendengarkan paparan dari Jaksa Agung mengenai rencana kerja Kejaksaan Agung tahun 2020. Selain itu rapat itu juga akan membahas isu terkini termasuk kasus yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya.

“Kita akan lanjutkan rapat pada Senin depan (20/1/2020) sampai selesai. Kita setujui Jaksa Agung untuk rapat dengan Presiden,” ujarnya.

Dalam raker tersebut terungkap bahwa penanganan kasus pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan.

Dalam paparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini perkara pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari internal dan eksternal PT Asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli, katanya.

Menurutnya, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhitungan kerugian negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.

Penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK juga sepakat untuk berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

“Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 15 tempat serta menyita aset dan juga mengkloning apa yang didapat dalam IT.” ujarnya. Dia menambahkan bahwa Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli perasuransian dari OJK selain melakukan koordinasi komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper