Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Human Rights Watch (HRW) mengungkapkan bahwa ia telah dilarang untuk memasuki Hong Kong, tempat di mana ia berencana merilis laporan tentang tekanan hak asasi manusia oleh China.
Dalam video yang difilmkan di Bandara Internasional Hong Kong dan diunggah di Twitter, Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth menuturkan telah berencana mengadakan konferensi pers pada Rabu (15/1/2020) untuk merilis laporan tahunan kelompok hak asasi tersebut.
“Saya berharap akan dapat menyoroti serangan yang semakin dalam oleh Beijing terhadap upaya dunia internasional untuk menegakkan hak asasi manusia,” ujar Roth dalam sebuah pernyataan pada Minggu (12/1/2020), dilansir dari BBC.
Namun, sekonyong-konyong, pihak otoritas setempat mengatakan kepadanya bahwa ia dilarang memasuki Hong Kong karena "alasan imigrasi". Padahal, ia telah mengunjungi wilayah itu sebelumnya.
“Penolakan untuk membiarkan saya memasuki Hong Kong menggambarkan dengan jelas permasalahannya [HAM],” lanjut Roth.
I flew to Hong Kong to release @HRW’s new World Report. This year it describes how the Chinese government is undermining the international human rights system. But the authorities just blocked my entrance to Hong Kong, illustrating the worsening problem. https://t.co/GRUaGh8QUb pic.twitter.com/iTHVEXdbwO
— Kenneth Roth (@KenRoth) January 12, 2020
Menurut Roth, laporan tahunan HRW tahun ini, berfokus pada "bagaimana pemerintah China berusaha dengan sengaja merusak sistem hak asasi manusia internasional”.
“Tidak hanya untuk menekan hak-hak warga setempat tetapi juga melemahkan kemampuan pihak lain yang berupaya agar China berpegang pada standar-standar hak asasi manusia,” tambahnya.
Hong Kong telah dicekam oleh aksi protes antipemerintah selama berbulan-bulan.
Berangkat dari penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi ke China daratan, protes berskala besar yang dimulai sejak Juni 2019 telah meluas untuk menuntut demokrasi lebih besar di wilayah yang dikendalikan oleh pemerintah China ini.
Para akademisi dan aktivis yang menyampaikan kritik mereka secara terang-terangan termasuk di antara yang ditolak masuk ke Hong Kong dalam beberapa waktu terakhir.
Hong Kong merupakan wilayah koloni Inggris hingga 1997, sebelum kemudian dikembalikan ke tangan China di bawah pengaturan "satu negara, dua sistem".
Di bawah perjanjian itu, Hong Kong diharapkan memiliki tingkat otonomi yang tinggi dari China daratan, dan warganya menikmati lebih banyak kebebasan ketimbang penduduk China daratan.
HRW lebih lanjut menyatakan langkah untuk melarangan Roth masuk menyoroti "lenyapnya kebebasan" sebagai akibat tekanan dari Beijing.
Pemerintah China diketahui telah mengancam sanksi terhadap HRW dan organisasi non-pemerintah lainnya asal Amerika Serikat, yang dikatakan mendukung pasukan "anti-China".