Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Penunjukan empat JPU tersebut, dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka RM dan RB dari tim penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
"Telah diperintahkan empat Jaksa untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus itu dengan nomor surat P-16 Nomor.: Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 ter tanggal 7 Januari 2020," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Kedua tersangka itu, menurut Nirwan telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atas pebuatannya yaitu menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama di Pasal 170 ayat (2) KUHP," katanya.