Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Ungkap Importasi Produk Palsu

Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita produk impor tiruan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Petugas Bea Cukai/Istimewa
Petugas Bea Cukai/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita produk impor tiruan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

DJBC menyatakan bahwa mengawali 2020, pihaknya berhasil menangkap barang impor tiruan atau pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan Agung terhadap satu kontainer yang berisi 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1,019 miliar.

"Barang tersebut diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 6 Desember 2019," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2020).

Dia melanjutkan, meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil tetapi tangkapan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan penangkapan sinergis yang dilakukan secara ex-officio yang pertama kali sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap.

Perangkat hukum tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.

Sedangkan sistem border measure HKI tersebut adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga.

Tuturnya, keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik atau pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, dimana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

"Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik atau pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi ataueksportasi barang yang melanggar HKI," tambahnya.

Adapun pengungkapan kasus ini, bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Kemudian, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.

Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, Panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon (PT SI), dan termohon (PT PAM). Hasil pemeriksaan bersama tersebut digunakan sebagai dasar untuk memutuskan asli tidaknya merek tersebut melalui proses Pengadilan Niaga.

PT SI selaku pemilik atau pemegang merek dapat menempuh tiga pilihan tindak lanjut yaitu pertama, dengan melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai sanksi pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

Kedua, penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dan ketiga dengan penyelesaian secara alternative dispute resolution antara pemilik/pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI.

PT SI dikeetahui merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7. Dengan adanya pemalsuan merek ini, perseroan itu tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja namun juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar seperti turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut, di samping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper