Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan india memerintahkan eksekusi hukuman mati empat pria terpidana dalam kasus pemerkosaaan massal (gang rape) dan pembunuhan seorang wanita di bus New Delhi pada 22 Januari mendatang.
Dikutip dari Reuters, Selasa (7/1/2020), keempatnya telah dijatuhi hukuman pada 2013 atas pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan mahasiswi fisioterapi berusia 23 tahun. Kasus yang terjadi pada akhir 2012 itu telah memicu gelombang protes besar di India dan seluruh dunia.
Serangan itu mendorong India untuk memberlakukan undang-undang baru yang tegas terhadap kekerasan seksual, termasuk hukuman mati karena pemerkosaan. Namun implementasinya terbilang buruk dan tidak ada tanda-tanda berakhirnya kasus-kasus serangan seksual di India.
Pada 2017, Mahkamah Agung India telah menjatuhkan hukuman mati terhadap keempat pria itu. Dalam dua tahun terakhir, pengadilan tinggi telah menolak permohonan peninjauan yang diajukan oleh para terpidana yang membuka jalan untuk proses eksekusi.
Perintah untuk menggantung keempat terpidana itu pada 22 Januari datang setelah orang tua korban meminta pengadilan untuk meminta surat perintah hukuman mati terhadap keempat orang itu.
“Kami telah berjuang melawan hukum dengan banyak kesabaran selama lebih dari tujuh tahun. Sekarang, saya akhirnya mendapatkan keadilan,” kata ibu dari korban, yang tidak dapat disebutkan namanya berdasarkan hukum India.
Meskipun hukum tegas menentang kekerasan seksual, seorang wanita rata-rata diperkosa setiap 20 menit di India.
Proses persidangan yang panjang, seringkali akibat pengadilan dan hakim yang lebih sedikit, cenderung menunda hukuman. Hal itu membuat para korban yang miskin dan terlanjur kecewa, untuk terus berjuang mengejar keadilan atas kasusnya.
Pada bulan Desember lalu, seorang korban pemerkosaan berusia 23 tahun yang dibakar oleh sekelompok pria, termasuk orang yang diduga sebagai pemerkosanya, meninggal di rumah sakit New Delhi.
Perempuan tersebut sedang dalam perjalanan untuk naik kereta demi menghadiri proses pengadilan atas laporannya berupa kasus perkosaan di bawah todongan senjata yang dialaminya pada 12 Desember 2018.