Kabar24.com, JAKARTA — Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan yang pertama era komisioner baru lembaga antirasuah di bawah pimpinan Firli Bahuri.
Apalagi, lembaga KPK mulai menjalankan prosedur kegiatan pemberantasan korupsi model baru mengacu pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU 19 Tahun 2019 merupakan hasil revisi yang oleh sejumlah kalangan aktivis antikorupsi dianggap memperlemah upaya Pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2020) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Tim Satgas berhasil mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Belasan orang yang diamankan tersebut saat dimintai keterangan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
Mencermati langkah KPK itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK terlihat bekerja kompak.
Melalui media sosial twitter miliknya, Mahfud menilai keraguan banyak pihak atas keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dinilai bisa memperlambat kerja komisioner, bisa ditepis.
"Dulu banyak yang ragu OTT akan bisa dilakukan lagi. Berdasar UU baru, pasti OTT atas izin Dewas KPK. Berarti Dewas bisa memberi izin dengan cepat dan rahasia," tulis Mahfud melalui akun resmi miliknya @mohmahfudmd dikutip Rabu (8/1/2020).
Mahfud menyebut komisioner KPK dan Dewas KPK bekerja kompak.
Tinggal, katanya, era komisioner KPK dengan mengacu UU baru itu mampu menangani kasus besar, khususnya di sektor minyak dan gas.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, setiap kegiatan seperti OTT yang akan dilakukan oleh KPK memang harus memeroleh persetujuan dari Dewas KPK.