Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertemu Pimpinan KPK, BPK Akan Jelaskan Kasus Jiwasraya Besok

Ketua BPK Agung Firman Sampurna belum mau berkomentar soal kasus Jiwasraya usai bertemu dengan para pimpinan KPK hari ini dalam tindak lanjut kerja sama antar kedua lembaga itu.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan menjelaskan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (8/1/2020).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna belum mau berkomentar soal kasus Jiwasraya usai bertemu dengan para pimpinan KPK hari ini dalam tindak lanjut kerja sama antar kedua lembaga itu.

"Mengenai Jiwasraya sudah kita akan umumkan, kita akan jelaskan besok," ujar Agung usai pertemuan dengan pimpinan KPK, Selasa (7/1/2020).

Agung belum mau menjelaskan soal pengumuman resmi (official announcement) dari BPK soal kasus Jiwasraya. Hanya saja, dia sebelumnya menyebut jika kasus gagal bayar Jiwasraya ini terbilang kompleks.

Dia juga mengaku tidak membicarakan soal kasus Jiwasraya ini dengan KPK mengingat sudah ditangani Kejaksaan Agung. 

"Kasus ini luar biasa besarnya, tapi itu sudah ditangani oleh kejaksaan. Akan kita sampaikan [besok] dan itu tidak masuk dalam pembahasan KPK hari ini," tutur dia.

Di tempat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa masalah Jiwasraya sudah ditangani Kejaksaan sehingga tidak masuk pada pembahasan dalam pertemuan dengan BPK.

"Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan, bukan hanya satu itu [Jiwasraya]," kata dia.

Namun demikian, pihaknya akan tetap mendorong Kejaksaan untuk menyelesaikan pengusutan kasus yang menelan kerugian negara senilai Rp13,7 triliun.

"Dan saya dapat informasi dari ketua BPK bahwa BPK sudah melakukan pendampingan melakukan bantuan terkait dengan perhitungan kerugian terhadap kasus Jiwasraya, saya kira itu," katanya.

Sebelumnya, KPK turut aktif memantau terkait setiap perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (27/12/2019).

Nawawi membantah bahwa pihaknya tak aktif dalam kasus itu. Dia mengaku mengikuti setiap perkembangan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi.

Sebelumnya, KPK diminta ikut menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya meskipun saat ini pengusutannya dilakukan oleh Kejagung.

Namun, kendati telah berstatus penyidikan pihak kejaksaan belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bahwa KPK berwenang membuka penyelidikan di kasus tersebut.

"Dalam rangka memperkuat penanganan perkara, KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tersendiri," ujar Boyamin beberapa waktu lalu.

Boyamin mengutarakan bahwa setidaknya ada dua alasan mengapa KPK dapat membuka penyelidikan. Pertama, sebagai antisipasi jika kasus tersebut mangkrak di Kejagung.

Lembaga antirasuah dapat mengambil alih penanganan perkara dengan menggunakan undang-undang baru yaitu UU No.19 tahun 2019 tentang KPK.

"Dengan KPK melakukan penyelidikan tersendiri akan membuka peluang kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan bisa menjerat lebih banyak pihak-pihak yang terlibat," katanya.

KPK pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo juga memang membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus Jiwasraya.

Kendati demikian, Agus saat itu mengatakan bahwa dugaan korupsi di Jiwasraya sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik).

Hanya saja, Agus ketika itu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan penanganan yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan.

"Tapi kita mau lihat yang dilakukan KPK dan Kejaksaan itu berbeda," katanya.

Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara itu.

Kesepuluh yang dicegah itu adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, swasta bernama Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, kemudian pihak berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper